LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

LBH Surabaya Catat Banyak Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan Selama Demonstrasi Agustus 2025

Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang demonstrasi yang berlangsung di Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025, memunculkan masalah serius terkait prosedur penangkapan oleh aparat kepolisian.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak pengaduan terkait salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan terhadap peserta aksi maupun warga sekitar. Direktur LBH Surabaya, Habibus Sholihin, menyatakan bahwa penangkapan yang acak dan tidak terstruktur ini menunjukkan kurangnya profesionalitas dari pihak kepolisian.

Habibus mengingatkan pentingnya penegakan standar prosedur dalam pengendalian massa aksi. “Ada beberapa kewajiban dan larangan dari pihak aparat, sehingga di situ di dalamnya (Perkap 2019) juga harus memperhatikan hak asasi manusia,” ujarnya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) tahun 2019 tentang pengendalian huru-hara.

Menurut catatan LBH Surabaya, setidaknya ada 5-10 orang yang menjadi korban salah tangkap selama gelombang demonstrasi. Para korban tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja hingga warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi aksi.

“Salah satu korban adalah kurir ekspedisi yang mengenakan jaket hitam. Selain itu, ada juga warga yang terjebak di sekitar lokasi demonstrasi dan mereka yang hendak membeli nasi goreng di dekat BRI Tower,” kata Habibus menambahkan, Jumat (5/9/2025).

Meskipun korban salah tangkap akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam, hal tersebut tidak mengurangi kesalahan aparat dalam melakukan penangkapan tanpa dasar yang jelas. Kejadian ini menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi.

Selain kasus salah tangkap, LBH Surabaya juga mencatat adanya laporan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peserta aksi. Sekitar 10-12 orang melaporkan luka-luka akibat tindakan aparat, seperti memar di bibir, kaki, punggung, dan luka bakar yang diduga disebabkan oleh sundutan rokok.

“Jadi pertama, kami tetap fokus terhadap satu soal masalah para korban dulu karena para korban ini masih ada beberapa yang memang luka,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, LBH Surabaya juga mencatat bahwa sejumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi dan ditangkap mengalami trauma berat dan membutuhkan pemulihan psikologis. “Ada beberapa yang masih statusnya pelajar sangat takut, ada pemulihan trauma dan segala macamnya,” tambahnya.

Di sisi lain, LBH Surabaya mengkritik kurangnya transparansi dari aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait jumlah orang yang ditangkap.

“Kami masih mempertanyakan transparansi Polda. Apakah Polda hanya mendapatkan laporan semata, sementara fakta di lapangan seperti apa?” katanya, yang menyatakan bahwa tidak ada data pasti mengenai jumlah orang yang diamankan selama demonstrasi.

Berdasarkan catatan Tim Advokasi LBH, setidaknya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025, dengan 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dan 30 orang di Polda Jatim. Meski sebagian besar telah dibebaskan, namun terdapat sejumlah orang yang nasibnya masih belum jelas, termasuk dua orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

LBH Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa tindakan represif aparat kepolisian selama gelombang aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi. [rma/suf]

LBH Surabaya mengusung enam tuntutan kepada pihak kepolisian, antara lain:

1.Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur.

2.Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah.

3.Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat.

4.Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.

5.Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat.

6.Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya.