Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Eropa menjatuhkan denda sekitar US$3,5 miliar atau sekitar Rp56 triliun kepada Google karena diduga melanggar aturan antitrust Uni Eropa.
Google dinilai menyalahgunakan posisi dominannya dengan memprioritaskan layanan iklan internal, khususnya platform pertukaran iklan AdX, lewat server iklan penerbit maupun alat pembelian iklannya.
Dalam keputusannya, Komisi Eropa memberi Google waktu 60 hari untuk menghentikan praktik self-preferencing dan menerapkan langkah nyata guna mengatasi konflik kepentingan di rantai pasok layanan iklan digital.
“Google harus segera mengajukan solusi serius untuk menghapus konflik kepentingan ini. Jika tidak, kami tidak ragu memberlakukan sanksi yang lebih keras,” ujar Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Kompetitif yang Bersih dan Adil Teresa Ribera dilansir dari Techcrunch Minggu (7/9/2025).
Dia menyampaikan pasar digital harus berdasarkan kepercayaan dan keadilan, serta tidak boleh didominasi satu pemain besar.
Sementara pihak Google menegaskan akan mengajukan banding. Juru bicara Google mengatakan kepada Wall Street Journal bahwa tidak ada yang anti-persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan.
“Faktanya, lebih banyak alternatif tersedia dibanding sebelumnya,” kata Juru Bicara Google.
Pengumuman putusan ini sebenarnya direncanakan pada 1 September, namun ditunda karena kekhawatiran dapat memengaruhi negosiasi perdagangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Denda ini tercatat sebagai kasus antitrust terbesar kedua dalam sejarah Komisi Eropa terhadap Google, setelah sebelumnya perusahaan teknologi asal AS itu diganjar denda US$5 miliar pada 2018 terkait penyalahgunaan sistem operasi Android.
Keputusan terbaru Uni Eropa juga memicu reaksi keras dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Lewat akun Truth Social, Trump mengkritik serentetan denda dan pajak yang dikenakan kepada perusahaan teknologi AS, termasuk Google dan Apple.
“Kita tidak boleh membiarkan hal ini merugikan kecerdikan luar biasa dari perusahaan teknologi Amerika. Jika ini terus terjadi, saya akan mempertimbangkan proses Section 301 untuk membatalkan penalti yang tidak adil itu,” tulis Trump.
