Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, berinisial MA, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Penangkapan ini terjadi setelah MA terbukti berkeliling menawarkan sabu kepada calon pembeli di sekitar desa tersebut.
Polisi yang telah melakukan penyelidikan intensif sebelumnya, langsung menghentikan kendaraan motor yang dikendarai MA dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 11 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam motor,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, dalam keterangannya pada Jumat, 5 September 2025.
Iptu Kiswoyo menambahkan bahwa dalam aksinya, MA menawarkan sabu dengan cara berkeliling dari satu tempat ke tempat lain, bahkan menyediakan paket hemat untuk calon pembeli. “Pelaku ini menawarkan sabu keliling. Paket yang dijual beragam, ada Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” jelasnya.
Saat ini, MA telah diamankan di sel tahanan Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, serta jalur pasokan barang haram yang selama ini digunakan oleh MA untuk menyebarkan sabu di wilayah tersebut. [sar/suf]
