Magetan (beritajatim.com) – Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kabupaten Magetan. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, volume sampah harian kian meningkat, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milangasri sudah overload.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan menyiapkan rencana pembangunan TPA baru di Desa Botok, Kecamatan Karas. Namun, realisasi rencana ini masih menghadapi sejumlah kendala.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Magetan, Muhtar Wahid, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan sejatinya sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah berhasil mengamankan lahan seluas 4,9 hektare, namun masih membutuhkan tambahan sekitar lima hektare agar total mencapai 10 hektare.
Sayangnya, target itu belum bisa tercapai karena lahan yang dimaksud masih berstatus Lahan Baku Sawah (LBS).
“Itu kan kemarin sudah ada pembebasan tanah, tapi ada beberapa yang perlu dibebaskan lagi. Tahun ini rencananya sebetulnya mau dibebaskan, tetapi terkendala kaitannya dengan tata ruang. Masih masuk LBS (Lahan Baku Sawah, yang artinya termasuk lahan sawah dilindungi). Nah, kalau masuk LBS berarti kita harus ada pelepasan dulu, menunggu surat itu. Akhirnya tahun ini mungkin belum bisa dibebaskan karena kendala itu,” jelas Muhtar, Sabtu (6/9/2025).
Selain soal lahan, akses menuju lokasi juga menjadi perhatian. Jalan sepanjang 1,4 kilometer dari Sidowayah menuju area rencana TPA sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten. Jika dihitung hingga Truneng, total panjang jalan yang terhubung mencapai empat kilometer.
Penetapan status jalan ini sudah diinisiasi sejak Muhtar menjabat Kepala Dinas PUPR, dengan pertimbangan kebutuhan aksesibilitas TPA di masa depan.
“Sekarang sudah ada SK jalan kabupaten untuk jalan menuju TPA itu. Untuk pembangunannya kita sedang usulkan. Tahun ini belum ada pembangunan, tapi sementara kita usulkan untuk tahun 2026,” ujarnya.
Pemkab Magetan juga mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi yang sama. Menurut Muhtar, TPST lebih strategis karena memungkinkan adanya pengolahan, bukan sekadar pembuangan sampah.
“Yang sudah kita bebaskan juga sedang kita usulkan untuk pembangunan TPST, bukan TPA. Tempat pengolahan sampah terpadu ini nanti yang bangun PU, sedangkan pengelolaan ada di DLH. Jadi PU dan DLH bekerja sama, masing-masing punya tanggung jawab,” terangnya.
Pendanaan pembangunan TPST diupayakan dari berbagai sumber, mulai Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan presiden, hingga program impres. Kehadiran TPST diharapkan mampu memperpanjang usia TPA, mengurangi volume timbunan, sekaligus memaksimalkan daur ulang dan pemanfaatan sampah organik menjadi kompos.
Meski tahun 2025 ini belum ada pembangunan fisik, Pemkab Magetan memastikan proses administrasi dan pengusulan anggaran tetap berjalan. Jika sesuai rencana, pembangunan jalan menuju TPA Botok bisa dimulai pada 2026, disusul realisasi TPST setelah pendanaan disetujui pemerintah pusat. [fiq/beq]
