Pemprov Jatim dan Aplikator Sepakat Jalankan Keputusan Gubernur Soal Tarif Transportasi Online, Bentuk Tim Pengawas Gabungan

Pemprov Jatim dan Aplikator Sepakat Jalankan Keputusan Gubernur Soal Tarif Transportasi Online, Bentuk Tim Pengawas Gabungan

Surabaya (beritajatim.com) — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar rapat bersama aplikator transportasi online untuk membahas penyesuaian tarif dan mekanisme pengawasan jasa transportasi berbasis aplikasi. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dan dihadiri perwakilan dari sejumlah aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Lalamove, serta Shopeefood.

Adhy Karyono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 26 Agustus 2025. “Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara nyata dan konsisten oleh seluruh aplikator. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus kepastian bagi konsumen,” ujarnya.

Aturan Tarif Baru

Keputusan pertama, yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025, mengatur tarif angkutan sewa khusus. Dalam aturan tersebut, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp3.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer.

Sementara itu, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/635/013/2025 mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi. Untuk Zona I yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, biaya jasa batas bawah ditetapkan Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal dipatok antara Rp8.000 hingga Rp10.000.

Komitmen Aplikator dan Pengawasan

Dalam rapat tersebut, seluruh aplikator menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan tarif yang sudah ditetapkan. Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Jatim akan membentuk Tim Pengawas Gabungan dari instansi yang berwenang.

Tim ini bertugas menindaklanjuti laporan atau keluhan, melakukan verifikasi di lapangan, serta menyiapkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital maupun instansi berwenang lainnya untuk penegakan aturan.

Adhy Karyono menambahkan bahwa pengawasan ini akan lebih menekankan aspek perlindungan terhadap mitra pengemudi.

“Kami akan memastikan tidak ada lagi promosi atau pola persaingan yang merugikan para mitra. Pemerintah juga mendorong agar ada ruang komunikasi khusus yang dibangun aplikator dengan mitra pengemudi, sehingga setiap persoalan bisa cepat terselesaikan,” katanya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara rapat sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan aplikator. Diharapkan, langkah tersebut mampu menciptakan iklim usaha transportasi berbasis aplikasi yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan di Jawa Timur. [tok/beq]