MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir – Page 3

MK Larang Wamen Jadi Komisaris BUMN, Ini Jawaban Erick Thohir – Page 3

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN, patut disambut baik. Menurutnya, aturan tersebut akan memperkuat tata kelola sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

“Tentu kita sambut baik keputusan MK itu, karena akan meminimalisir potensi konflik kepentingan, sekaligus pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Keputusan ini merupakan yang kedua. Pada 2019, MK melalui Keputusan No. 80/PUU-XVII/2019 juga sudah memutuskan Wamen tidak boleh rangkap jabatan, dengan bahasa: Larangan yang berlaku pada menteri, juga berlaku untuk wakil menteri’,” ujar Herry kepada Liputan6.com, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, pengaturan mengenai larangan tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, selama ini implementasinya masih lemah.

“Regulasi sudah lengkap soal larangan Wamen rangkap jabatan. Namun selama ini tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan rasa pesimistis bahwa pemerintah dan Danantara sebagai pemegang saham BUMN punya niat serius menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.