Satu Tersangka Masuk Bui, Kejari Blitar Masih Usut Skandal Korupsi PDAM

Satu Tersangka Masuk Bui, Kejari Blitar Masih Usut Skandal Korupsi PDAM

Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar masih melakukan pengembangan penyelidikan skandal korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Meski sebelumnya Kejari Blitar telah menetapkan 1 orang tersangka, namun kasus ini tidak berhenti disitu saja.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen menegaskan jika ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi PDAM Tirta Penataran tersebut. Saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Terkait PDAM masih kita lakukan penyidikan tentunya kalau ada hal hal baru tidak menutup kemungkinan,” kata Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen pada Kamis (5/9/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah membongkar kasus korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dalam kasus ini Kejari Blitar menetapkan 1 orang tersangka yakni HS pegawai PDAM Tirta Penataran.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan kejanggalan dalam pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018 hingga 2020. Menurut pihak Kejaksaan, HS yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian di PDAM Tirta Penataran, diduga memanipulasi prosedur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dalam melakukan pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Bagian Pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000,00,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan pada Senin (1/9/2025).

Modus Korupsi dan Kerugian Negara
HS diduga memanipulasi Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.364.733.000. Hasil penyelidikan diketahui bahwa HS telah melakukan transaksi fiktif pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2018-2020.

“Tersangka HS disangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang melibatkan kekayaan negara. (owi/kun)