Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali berlanjut. PT Jawa Pos selaku tergugat mendatangkan saksi fakta yakni Andreas Didi selaku Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator Anak Perusahaan periode 1989 sampai 2016.

Selama menjabat sebagai bagian Keuangan di PT Jawa Pos, saksi bertugas membuat jurnal kemudian membukukan tranksaksi dan membuat laporan keuangan bulanan.

Saksi juga bertugas mencatat anak perusahaan yang diakuisisi oleh PT Jawa Pos karena berkaitan dengan pengambilan kertas yang dibutuhkan anak perusahaan tersebut. Total ada 96 anak yang tercatat sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.

Saksi menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos. Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung

Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990. Wujud pelaksanaanya berupa mengausisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press. Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.

Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos. Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?

Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.

Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan. Dokumen apa yang diketahui saksi?

Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos.

Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.

Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?

Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.

Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ian]