Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Tersangka Demo Rusuh di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara

Aktivis Mahasiswa Saiful Amin Tersangka Demo Rusuh di Kediri, Terancam 6 Tahun Penjara

Kediri (beritajatim.com) – Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat yang lama tinggal di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait aksi demo rusuh di Kediri.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik Polres Kediri Kota mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saiful Amin dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan keterangan saksi, bukti surat, serta bukti petunjuk. Saiful kemudian diamankan dari rumah kontrakannya dan langsung ditahan di Rutan Polres Kediri Kota.

“Setelah diupdate kemarin, tanggal 2 malam Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan penangkapan terhadap saudara inisial SA, atas dugaan persangkaan pasal 160 KUHP. Kita laksanakan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan penetapan dari adanya alat bukti keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang telah kita lengkapi, kemudian kita melakukan penetapan tersangka, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap saudara SA,” jelas AKP Cipto, pada Rabu (3/9/2025).

Polisi menjerat Saiful dengan pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dugaan peran Saiful adalah menghasut massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di wilayah Taman Sekartaji, Kediri.

“Persangkaannya pasal 160 KUHP dimana barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Yang mana disini adalah berupa aksi anarkis, pengerusakan dan pembakaran dan juga tidak menuruti atas perintah pejabat yang berwenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang AKP Cipto.

Menurut penyidik, narasi provokatif Saiful masih akan didalami dengan keterangan ahli bahasa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut berperan dalam kerusuhan.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan kliennya bukan aktor intelektual di balik aksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas umum di Kediri.

“Kami selaku penasihat hukum tentu klien kami menghormati itu. Mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan disini SA bukan aktor intelektual terkait dengan kericuhan atau aksi massa yang melakukan pembakaran kepada beberapa fasilitas umum. Alhamdulillah penyidik Polres Kediri Kota profesional, transparan dalam hal memintai keterangan SA,” ujar Taufiq.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di Kediri berakhir ricuh dengan massa membakar Gedung DPRD, kantor polisi, samsat, dan pos polisi. Selain itu, massa juga menjarah sejumlah barang dari fasilitas pemerintah.

Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam insiden tersebut, termasuk Saiful Amin yang diketahui pernah menjabat Ketua PMII Kediri periode 2023 – 2024. Kini pelaku penjarahan berbondong-bondong mengembalikan barang yang digasak, setelah polisi memberi toleransi waktu 1-3 September 2025. [nm/ted]