Jombang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali melakukan razia minuman keras (miras) sebagai upaya mengantisipasi potensi kerusuhan di wilayah Kabupaten Jombang. Razia dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mojowarno pada Rabu (3/8/2025) dini hari, dengan hasil ratusan botol miras berhasil diamankan petugas.
“Ini dalam rangka mengantisipasi kerusuhan di Jombang. Karena banyak tindak pidana yang diawali dari mengkonsumsi miras. Termasuk terjadinya kerusuhan. Ini untuk menciptakan Kamtibmas,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (3/8/2025).
Dalam operasi pertama, polisi menangkap tersangka MBF (33), warga Jalan Merdeka, Desa/Kecamatan Mojowarno. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 806 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Selanjutnya, dalam penggerebekan kedua di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, polisi berhasil mengamankan tersangka lain berinisial PDR (24). Dari tangan pelaku, ditemukan 110 botol miras berbagai merek yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi.
Kedua tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Aturan tersebut menegaskan larangan memperjualbelikan miras tanpa izin dan mengatur sanksi yang berlaku bagi pelanggarnya.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan untuk dilakukan sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Bowo Tri Kuncoro.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Selain melanggar hukum, konsumsi miras disebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Sekali lagi, minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kerusakan moral generasi muda, bahkan tindakan kerusuhan dan penjarahan,” katanya menegaskan.
Polres Jombang memastikan akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. Polisi juga meminta masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras, narkoba, maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. [suf]
