Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan melakukan pergeseran anggaran sebesar Rp11,29 miliar. Anggaran yang semula dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas dialihkan ke sektor infrastruktur.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi dipimpin Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro dan Pj Sekretaris Daerah dihadiri Kepala Dinas/Badan beserta Kepala Bidang dan Pejabat PEP terkait pembahasan percepatan pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 11–14 Juni 2025.
“Jadi, sejak saat itu sudah diputuskan untuk mengalihkan anggaran yang tadinya untuk mobil dinas ini ke sejumlah proyek infrastruktur. Nanti, untuk pelaksanaannya baru akan disahkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD),” terang Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, Selasa (2/9/2025).
Dana tersebut diperintahkan untuk membiayai pembangunan sejumlah fasilitas publik, meliputi:
1. Perbaikan jalan kabupaten (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
2. Peningkatan jalan perumahan (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman)
3. Rehabilitasi ruang kelas (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga),
4. Jalan usaha tani dan jalur irigasi tersier (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan).
Pemerintah menargetkan minimal Rp15 miliar bisa dialokasikan untuk empat OPD tersebut melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Jadi dari efisiensi mobil dinas ini, ditambah dengan sumber pembiayaan asumsi pendapatan berjalan bisa sampai Rp15 miliar menjelang akhir Desember 2025. Infrastruktur ini diprioritaskan berbasis kebutuhan masyarakat dan tetap harus melalui pembahasan serta persetujuan DPRD Magetan. Proses pengesahan APBD-P dijadwalkan pada akhir September 2025,” lanjutnya.
Adapun rincian anggaran mobil dinas yang dialihkan senilai Rp11,29 miliar antara lain:
1. Mobil camat: 18 unit total Rp4,5 miliar
2. Mobil kepala bagian: 9 unit total Rp3,3 miliar
3. Towing DPUPR: Rp900 juta
4. Operasional UPTD PU: Rp290 juta
5. Mobil damkar: Rp2,3 miliar
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan penganggaran lebih berpihak pada kebutuhan infrastruktur publik. “Untuk menjamin transparansi, masyarakat dapat langsung mengakses informasi resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” pungkasnya. [fiq/but]
