Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Pacitan Meningkat 100 Persen

Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Pacitan Meningkat 100 Persen

Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan mengalami lonjakan tajam pada 2025. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) mencatat 38 kasus sepanjang tahun ini, naik seratus persen dibanding 2024 yang hanya 17 kasus.

“Hingga Agustus tercatat ada 38 kasus yang melibatkan perempuan dan anak perempuan, termasuk yang tidak diketahui pelakunya,” kata Chalimatus Sa’diah, Psikolog Dinas KBPPPA Pacitan, Selasa (2/9/2025).

Selain itu, terdapat 14 kasus lain dengan korban anak laki-laki. Menurut Chalimatus, ada beberapa faktor yang memicu meningkatnya angka kekerasan seksual tersebut, di antaranya persoalan ekonomi, rendahnya pendidikan, serta kondisi rumah tangga yang tidak harmonis atau broken home.

“Kalau pengamatan kami, penyebab utama adalah faktor ekonomi, pendidikan, dan juga broken home,” ujarnya.

Dari seluruh kasus yang dilaporkan, dua di antaranya terjadi di Kecamatan Kebonagung dan Nawangan. Semua korban kini telah mendapatkan pendampingan.

“Pendampingan kami lakukan baik dengan mendatangi rumah korban maupun menerima mereka di kantor. Tujuannya agar korban tidak semakin trauma,” pungkasnya.

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Seorang ayah kandung, S (43), diduga mencabuli anak perempuannya sendiri sejak duduk di bangku kelas 1 SD hingga berusia 15 tahun. Kasus incest yang berlangsung bertahun-tahun itu baru terungkap pada pertengahan Agustus 2025 setelah dilaporkan ke polisi.

Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya), mengalami trauma berat setelah menjadi korban perbuatan ayahnya. Kasus terbaru juga terungkap di Kecamatan Bandar, di mana seorang siswi SMP hamil hingga melahirkan. Perkara tersebut kini tengah ditangani Polres Pacitan. (tri/ted)