RT/RW Permasalahkan Tiang Serat Optik, Apjatel Tegaskan Telah Berizin

RT/RW Permasalahkan Tiang Serat Optik, Apjatel Tegaskan Telah Berizin

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) memastikan pemasangan tiang untuk menggelar serat optik internet di lingkungan RT/RW telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. 

Apjatel mengakui terkadang ada penolakan warga di sejumlah wilayah terhadap pemasangan tiang internet oleh penyelenggara jaringan.

Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, mengatakan kendala di lapangan biasanya muncul pada tahap pemasangan jaringan dari backhaul ke last mile, khususnya ke perumahan, restoran, atau hotel.

“Seringkali memang ada beberapa case-by-case, beberapa warga yang memang [menolak],” kata Jerry kepada Bisnis, dikutip Selasa (2/9/2025). 

Dia menuturkan secara normatif, perusahaan selalu mengantongi izin terlebih dahulu sebelum memasang tiang dan menarik kabel. Namun, persoalan konflik horizontal yang muncul di tengah masyarakat diakuinya berada di luar kendali asosiasi, sehingga kasus yang terjadi di lapangan sering kali bersifat berbeda-beda.

Dia menambahkan bahwa proses perizinan tidak berhenti di tingkat pusat, melainkan juga harus berkoordinasi dengan pemerintah di wilayah terkait. 

“Artinya, ketika sudah dapat izin tersebut [baru] menggelar jaringan, yang kita kenal dari backbone sampai ke backhaul, dari backhaul ke last mile,” katanya.

Dia mencontohkan adanya potensi perbedaan sikap di masyarakat, misalnya antara RW dan RT di bawahnya yang belum tentu sejalan. Menurutnya, izin pemasangan jaringan bukanlah kewenangan RT, RW, atau lurah, melainkan dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Bina Marga. 

Jerry menekankan penyelenggara jaringan tidak bisa sembarangan menanam tiang tanpa perhitungan teknis dan sosial. 

“Enggak sembarangan juga kita tanam tiang di pinggir jalan, yang dekat ke rumahan, dekat ke masyarakat,” katanya.

Sebagai solusi ketika kabel udara tidak bisa dipasang, maka alternatif lain adalah pemanfaatan jaringan seluler. “Ketika tidak bisa, kabel udara ke kabel tanam, misalnya disitulah fungsinya GSM atau menara telekomunikasi yang bernama Telkomsel, XL, di Indonesia seperti itu,” katanya.

Menurut berbagai sumber, sejumlah daerah tercatat menolak pemasangan tiang internet. Di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, misalnya salah satu Ketua RT, menolak keberadaan dua tiang internet di lingkungannya karena khawatir dapat membahayakan warga.

Kasus serupa juga terjadi di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Warga setempat menolak rencana pendirian tiang fiber optik (FO) karena merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan.