Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kompak mengeluarkan instruksi khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul kondisi keamanan di wilayah Jawa Timur yang dinilai kurang kondusif. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Surat Edaran Kepala BKD Provinsi Jawa Timur tersebut Nomor 800/5815/204.1/2025 tentang Keamanan Kerja Pegawai. Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, masing-masing menandatangani edaran dengan status penting dan segera, berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.
Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini untuk melindungi pegawai di tengah dinamika situasi keamanan. “Instruksi ini langkah antisipasi agar ASN tetap aman dan pelayanan publik tetap berjalan,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam mematuhi instruksi. “Kami minta seluruh jajaran mematuhi arahan ini demi menjaga kondusivitas wilayah dan keselamatan pegawai,” katanya.
Dengan kebijakan bersama ini, Pemkot dan Pemkab Mojokerto menegaskan komitmen menjaga keamanan ASN sekaligus mendukung terciptanya suasana kondusif di wilayah Mojokerto Raya.
Adapun poin-poin utama yang wajib dipatuhi ASN di lingkungan Pemkot maupun Pemkab Mojokerto adalah sebagai berikut:
Selama periode 1–4 September 2025, ASN tidak diwajibkan mengenakan seragam dinas, melainkan diperbolehkan memakai pakaian bebas rapi.
Seluruh pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah hingga kondisi keamanan membaik.
Dokumen negara dan aset penting harus diamankan dengan ketat.
Masing-masing perangkat daerah wajib berpartisipasi aktif menjaga keamanan kantor, termasuk membentuk posko swadaya selama 24 jam.
ASN diminta tidak mengunggah konten, status, maupun story di media sosial yang bersifat provokatif atau pamer (flexing).
Pada Senin, 1 September 2025, perangkat daerah di Kota Mojokerto juga diminta menggelar doa bersama demi kedamaian bangsa serta mendoakan almarhum Affan Kurniawan. [tin/ian]
