Surabaya (beritajatim.com) – Pentolan aksi demonstrasi Rakyat Jawa Timur (Jatim) Menggugat, Muhammad Soleh, mengumumkan pembatalan aksi yang dijadwalkan pada 3 September 2025 mendatang, yang sebelumnya menyerukan agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa diturunkan.
Soleh menyampaikan demo tersebut akan ditunda. Dengan alasan bahwa kondisi di Indonesia, termasuk di Surabaya yang akan menjadi lokasi demonstrasi, belum kondusif. Akibat kerusuhan massa anarkis yang terjadi belakangan ini.
“Ketika ini dipaksakan pada tanggal 3 September justru akan menakuti masyarakat terutama warga Surabaya,” kata Soleh di Posko Penggalangan Dana Aksi Rakyat Jatim Menggugat di Taman Apsari Surabaya, Senin (1/9/2025).
Ia juga menjelaskan, penundaan aksi demo juga untuk menghindari massa aksi yang anarkis, seperti yang sudah terjadi di Surabaya dan kota-kota lainnya, yaitu adanya penjarahan dan pembakaran kantor.
“Jadi mengingat dalam beberapa hari ini aksi-aksi yang awalnya damai sudah berubah menjadi aksi anarkis. Ada beberapa kantor DPRD dibakar, rumah-rumah politisi dijarah, sudah terjadi pertindakan anarkis di jalan-jalan, pos-pos polisi banyak yang dirusak, kantor Negara Grahadi juga dibakar. Maka menurut kita situasi ini tidak kondusif,” urainya.
Dengan ditundanya demo ini, Soleh mengungkapkan Posko Penggalangan Dana Aksi di Taman Apsari Surabaya dibongkar (ditutup). Dengan tenggat waktu pendirian (buka) kembali yang belum bisa ditentukan.
“Mulai malam ini posko kita tutup. Karena kan aksinya kan sudah ditunda. Nah kalau masih tetap ada posko, maka akan ada bantuan. (Saat ini) kardus air meniral mungkin lebih dari 500. Itu yang masih kita amankan, kita simpan untuk kegiatan aksi nanti,” tutupnya.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi Rakyat Jawa Timur (Jatim) Menggugat ini semula direncakan akan digelar pada 3 September 2025. Dengan melayangkan tiga tuntutan dan seruan agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun.
Dari tiga tuntutan tersebut di antaranya, adalah pengampunan pajak, pengusutan dugaan kasus korupsi triliunan dana hibah, dan terkait penghapusan pungli-pungli sekolah negeri. [ram/beq]
