Banyuwangi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) meluncurkan program “Jaya Sakti” atau Kejari Banyuwangi Melayani Eksekusi Barang Bukti.
Program tersebut diluncurkan sebagai bentuk terobosan dalam mempercepat proses pengembalian barang bukti (BB).
Setelah diluncurkan, program Jaya Sakti langsung melakukan eksekusi terhadap 60 perkara yang sudah inkrah. Dari puluhan perkara tersebut, terdapat 26 kendaraan sepeda motor yang merupakan milik warga binaan di Lapas kelas IIA Banyuwangi ditangani dengan langsung terjun ke lokasi untuk pendataan.
Petugas Kejaksaan nantinya akan memberikan surat kuasa yang bisa digunakan oleh penerima barang bukti.
Surat tersebut bisa digunakan oleh para warga binaan untuk menunjuk pihak keluarga inti atau anggota keluarga lain yang dipercaya guna mengambil BB ke Kejari Banyuwangi.
“Kegiatan ini menjadi ajang komunikasi langsung antara petugas PAPBB Kejari Banyuwangi dengan para penerima hak BB sesuai keputusan Pengadilan,” ujar Kajari Banyuwangi, A.O Mangonta melalui Kasi PB3R Kejari Banyuwangi Putu Oka S, Sabtu (30/8/2025).
Oka menjelaskan, bahwa terdapat 60 perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap inkrah, namun barang buktinya belum diambil. Dari jumlah tersebut, 26 kendaraan bermotor diantaranya merupakan milik warga binaan di Lapas Banyuwangi.
“Dari itulah, kita berusaha memberikan pemberitahuan kepada sejumlah warga binaan. Agar, mereka mengetahui jika ada BB yang kembali kepada mereka untuk bisa diambil,” jelasnya.
Oka menjelaskan, tidak hanya sekadar mengumumkan pihaknya juga membawakan surat kuasa yang bisa digunakan oleh penerima. Surat tersebut, tentu bisa digunakan untuk menunjuk anggota keluarga yang dipercaya guna mengambil barang bukti.
“Jadi kita hanya ingin memberikan kemudahan bagi para warga binaan, tentu dalam pengambilan BB tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis,” ungkapnya.
Oka berharap, melalui kegiatan ini warga binaan kembali mendapatkan haknya. Serta hal ini sebagai wujud dan komitmen Kejari, karena tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum.
“Tentunya kita selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan memudahkan masyarakat, termasuk para warga binaan yang berhak atas barang bukti,” pungkasnya. [tar/ian]
