Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Tuban memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, adapun ribuan narkotika jenis sabu-sabu, pil karnopen, pil LL, pil Y, minuman keras jenis arak, serta handphone.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida mengatakan bahwa sebanyak 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) telah dimusnahkan.
“Sejumlah barang bukti dari perkara lain juga ada, termasuk pidana pencurian dan perlindungan anak,” ujar Filly Lidya Wasida. Kamis (28/08/2025).
Adapun barang-buktinya dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk narkotika dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan, belasan handphone dirusak dengan menggunakan palu.
“Untuk barang bukti tindak pidana pencurian hingga tindak pidana perlindungan anak dimusnahkan dengan dibakar,” tambahnya.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara penyalahgunaan narkotika dengan rincian, barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,513 gram, pil karnopen sebanyak 7.159 butir, pil LL sebanyak 7.783 butir dan pil Y sebanyak 2.812 butir.
“Ada juga 9 perkara tindak pidana ringan dengan jumlah barang bukti sebanyak 234 botol minuman jenis arak serta 29 perkara tindak pidana lainya dengan jumlah barang bukti 13 handphone,” kata Filly sapanya.
Saat ditanya mengenai bea cukai, Filly menyampaikan bahwa tahun 2025 tidak ada kasus terkait, tidak seperti tahun sebelumnya ada pemusnahan cukai. Sedangkan, tahun ini tidak ada.
“Untuk pemusnahan tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu jumlahnya sama, karena jumlah perkaranya sama,” pungkasnya. [dya/aje]
