Malang (beritajatim.com) – Mantan Kades Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial S ditahan Polres Malang. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menilap atau mengkorupsi Dana Desa dari 2019-2021 sebesar Rp646 juta.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, selama periode 2019-2021, Desa Wadung mendapat alokasi Dana Desa dari pemerintah. Rinciannya, pada 2019 mendapat lebih dari Rp1,4 miliar, 2020 lebih dari Rp1,4 miliar, dan 2021 dapat Rp 1,05 miliar.
Modusnya tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan melakukan proyek fiktif.
“Sudah kami periksa sebanyak 11 saksi. Termasuk Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Imam Mustolih saat rilis kasus dugaan korupsi di Mako Polres Malang, Kamis (16/5/2024).
Imam merinci, tahun 2019 tersangka menyalahgunakan Dana Desa kurang lebih Rp113 juta, tahun 2020, sebesar Rp203 juta dan tahun 2021 sebesar Rp329 juta. Sehingga nilai totalnya Rp646 juta.
“Tersangka ini ditangkap oleh Kanit Tipikor Polres Iptu A Taufik kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan secara teknis terkait kasus tersebut.
“Ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana desa,” ucapnya.
Kata Gandha, pelaku ini tidak bisa mempertanggungjawabkan anggarannya. “Bentuknya dengan mengadakan kegiatan maupun proyek fiktif,” tegasnya.
Ia mencontohkan proyek fiktif yang dilakukan tersangka. Diantaranya menambah volume sekian ratus meter persegi, pembangunan toilet yang tidak bisa dibuktikan dan pembelian beberapa barang yang juga tidak bisa dibuktikan.
“Saat ini kami sedang melakukan tracing aset-aset milik tersangka yang berasal dari penyalahgunaan keuangan desa tersebut. Bentuknya seperti giro, deposit maupun berbentuk harta masih kami tracing,” beber Gandha.
Atas kasus itu, kata ia, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 dan subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [yog/beq]
