Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]