Menkes soal Iuran BPJS Bakal Naik: Sedang Didiskusikan Nasional 26 Agustus 2025

Menkes soal Iuran BPJS Bakal Naik: Sedang Didiskusikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

Menkes soal Iuran BPJS Bakal Naik: Sedang Didiskusikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, wacana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan masih didiskusikan di internal pemerintah.
“Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya,” kata Budi di RSPON Dr. Mahar Mardjono di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).
Ia menyampaikan, kenaikan ini juga harus dibicarakan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Budi enggan berbicara lebih banyak lantaran hal ini juga perlu didiskusikan lebih dulu bersama DPR RI dalam rapat kerja.
“Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang.
Klaim pemerintah, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, pemerintah menyadari tidak semua peserta mampu menanggung kenaikan iuran.
Oleh karena itu, akan disiapkan skema subsidi khusus bagi peserta mandiri agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik sejatinya bukan hal baru karena pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif sejak program JKN digulirkan.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.
Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.