Empat Pasangan Mesum di Tuban Disidang Tipiring

Empat Pasangan Mesum di Tuban Disidang Tipiring

Tuban (beritajatim.com) – Empat pasangan mesum yang terjaring Razia di hotel Kawasan Jalan Tuban-Babat, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban disidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka menjalani siding di Pengadilan Negeri Tuban yang dipimpin Hakim Uzan Purwadi pada Selasa (21/5/2024).

Sidang ini merupakan hasil kegiatan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban pada Sabtu, (18/5 /2024) malam.

Dari hasil razia tersebut, terdapat lima pasangan bukan suami istri yang terjaring penertiban. Namun, hanya empat pasangan yang mengikuti sidang tipiring lantaran satu pasangan berhalangan hadir.

Dalam pantauan sidang di PN Tuban, hakim mulai menanyakan terhadap 2 saksi yang merupakan anggota Samapta Polres Tuban, dimana dalam kesaksiannya, diduga ada prostitusi via MiChat, sehingga dilakukan operasi gabungan.

Namun, saat hakim mulai menanyakan kebenarannya terhadap 4 pasangan tersebut tidak mengakui, salah satunya perempuan berinisial WL (23) asal Karawang Jawa Barat ini mengatakan jika ingin bekerja di Tuban. Lalu kenal dengan HS laki-laki (24) asal Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur di Facebook.

“Saya kenal dari Facebook pak, bukan MiChat, jadi saya emang mau kerja di Tuban, terus saya disini tidak punya teman, jadi kenal di Facebook sama dia,” kata WL di hadapan hakim.

Hakim juga mulai menanyakan kembali, baru kenal melalui Facebook kenapa mau diajak check in di hotel? HS mengungkapkan bahwa WL naik bus turun di Pom Bensin Manunggal, karena berdekatan, HS menyuruh WL untuk Check in di Hotel yang ada di jalan Gedongombo.

Sementara itu, pasangan kedua LS laki-laki (44) asal Semanding dan IYD perempuan (36) asal Singgahan, Kabupaten Tuban-Jatim ini mengakui baru percaran selama 3 bulan. Bahkan, yang perempuan ini masih memiliki suami dah dan baru akan proses cerai, sedangkan pasangannya di kamar hotel ini berstatus Duda.

“Saya belum cerai pak Hakim, tapi sudah mau proses cerai,” kata IYD.

Tak hanya itu,  dua pasangan lainnya yakni FAZ laki-laki (23) asal Gresik Jawa Timur dan IP perempuan (21) asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, serta MF laki-laki (33) asal Palang dan NH perempuan (25) asal Brondong, Kabupaten Lamongan mengakui bahwa menjalin hubungan pacaran.

Berbagai alasan mulai diceritakan di hadapan hakim, yakni FAZ memang sengaja datang ke Tuban dan menginap, sebab keesokan harinya akan ada acara di rumah kekasihnya IP.

“Malamnya itu sebetulnya mau ngopi sama sepupunya ini (pacarnya), terus ternyata sepupunya tidak bisa, jadi saya di hotel sama ini (pacarnya),” terang FAZ.

Setelah mendengar kesaksian para keempat pasangan ini, Hakim PN Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan bahwa mereka dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan dan membayar denda masing-masing perkara sebesar Rp5.000.

“Jadi 1 bulan penjara itu tidak perlu dijalani selama 2 bulan masa percobaan, jika masa percobaan dilanggar, maka harus menjalani pidana yang baru,” tutup Uzan Purwadi. [ayu/beq]