Tak Ada Tersangka Kasus Korupsi di Polres Pasuruan Selama 2023

Tak Ada Tersangka Kasus Korupsi di Polres Pasuruan Selama 2023

Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan, melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyatakan tak pernah tetapkan seorang tersangka sepanjang tahun 2023 lalu. Sedangkan tahun ini, Polres Pasuruan telah menargetkan seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tahun 2023 lalu kan saya baru masuk, jadi masih kami petakan untuk kasusnya. Tapi kami akan menargetkan pada tahun 2024 ini kami menetapkan seorang pelaku Tipikor,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto.

Hal ini berbanding terbalik dengan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Diketahui ada beberapa kasus tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejari selama tahun 2023.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya mengatakan bahwa selama tahun 2023 lalu pihaknya berhasil melakukan penyidikan terhadap 7 kasus. Dari 7 kasus tersebut, 6 di antaranya sudah masuk dalam ranah sidang dan sudah masuk penuntutan.

“Ada 7 kasus Tipikor yang kami lakukan penyelidikan di tahun 2023 lalu. Sementara yang sudah sidang ada 6 kasus, satu kasusnya masih dalam proses,” jelasnya.

Diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menargetkan dua kasus Tipikor setiap tahunnya. Bahkan setiap tahun pihaknya selalu berhasil melampaui target yang sudah ditentukan. [ada/but]