Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. Sinergi terus diperkuat bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan sebagai upaya melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dukungan nyata Pemkab Pasuruan diwujudkan melalui pelaksanaan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemkab menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pemberantasan, mulai dari penindakan hingga pemusnahan.
Sebagai hasil konkret, KPPBC Pasuruan baru saja memusnahkan barang-barang hasil sitaan dari penindakan sepanjang Juli 2023 hingga Oktober 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi 8.111.820 batang rokok ilegal, 15 ribu gram tembakau iris ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp11,3 miliar.
“Ada beberapa modus saat melintasi Pasuruan diantaranya pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, pengiriman arak dengan ekspedisi, dan penjualan rokok di warung dengan disembunyikan. Ini yang kami musnahkan bukan karena penyidikan sehingga tidak ada tersangkanya, tapi kami juga sudah mengantongi satu pelaku yang masih dalam penyidikan,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Rabu (7/5/2025).
Selain menyita barang ilegal, upaya ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp8,1 miliar dari sektor cukai. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menekankan bahwa Pasuruan merupakan kontributor utama penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang berdampak langsung terhadap perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahunnya.
“Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah target pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC,” jelasnya.
Penggunaan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024. Anggaran ini digunakan untuk program-program prioritas masyarakat seperti sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pengembangan IKM, serta penegakan hukum.
Pemkab Pasuruan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat, atas kontribusi dan tekad bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. [ada/beq]
