Jombang (beritajatim.com) – Polisi menggerebek sebuah warung di Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, Sabtu (25/5/2024) malam. Dari penggerebekan tersebut, korps berseragam coklat mendapatkan 135 botol miras (minuman keras) berbagai merek.
Selain menyita cairan haram, polisi juga mengamankan pemilik warung itu. Dia adalah Hariyanto (37), warga Kali Kejambon Kecamatan Tembelang Jombang. “Dia melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” kata Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (26/5/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Yakni, tentang penjualan miras di lokasi setempat. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Walhasil, informasi itu benar adanya.
Sat Samapta kemudian terjun ke lokasi. Awalnya, pemilik warung mengelak tudingan petugas. Namun dirinya tak bisa berkelit Ketika dilakukan penggeledahan. Pasalnya, petugas menemukan 135 botol miras berbagai merek.
Penjual berikut barang bukti kemudian digelandang ke Polres Jombang. Barang bukti yang diangkut di antaranya, 27 botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, serta 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari.
Kemudian, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API, 7 Botol Anggur Gold, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml.
Selanjutnya, 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, serta 11 Botol Prost Kaleng. “Jumlah total yang kita amankan sebanyak 135 botol miras,” pungkas Ahmad. [suf]
