Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) harus mendekam dibalik jeruji besi pasca tertangkap melakukan pencurian motor (curanmor) di warung makan Jl Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan, Jum’at (10/5/2024).
Pasutri tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, karena aksinya terekam CCTV saat mencuri motor Scoopy Merah Hitam bernopol M 4827 BY milik Nurul Hasanah, warga Desa Panglegur, Tlanakan.
“Kasus curanmor ini berawal saat pemilik motor membeli nasi di sebuah warung di Jl Trunojoyo, ia memarkir motor tanpa terkuci setir. Sekitar 5′ menit berselang keluar warung dan melihat motornya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).
Bahkan bersamaan dengan peristiwa tersebut, pemilik motor juga kehilangan Hp merk Oppo A15 yang ditinggal di saku depan motor yang digondol pelaku.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Jalmak, Pamekasan. Saat penangkapan, kami juga menemukan Hp milik pelapor beserta barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam CCTV, seperti jaket, helm dan sandal,” ungkapnya.
Berdasar pengakuannya, pasutri pelaku curanmor sedang jalan-jalan mengendarai motor, dan melihat motor terparkir depan warung dalam keadaan tidak terkunci. “Selanjutnya pasutri ini berhenti dan balik arah mendekati motor yang berjarak sekitar 3 meter dari jalan raya,” jelasnya.
Saat beraksi, sang istri menunggu di motor untuk memastikan situasi aman. Sedangkan si suami melancarkan aksinya mencuri motor. “Ketika suaminya berhasil menyalakan motor curian dan membawa kabur, si istri juga pergi dengan motor miliknya,” imbuhnya.
“Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]
