Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan mengamankan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya ini diamankan pada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Diketahui dua orang pencuri bernama Indra Pratama (27) dan juga Hasan (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk penadah yang diamankan yakni Mulyanto (61) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah. Pelaku mencuri kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi N-5764-VV milik M Ismail,” jelas Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, Rabu (29/5/2024).

Rudi juga menjelaskan bahwa mulanya pada Minggu (8/5/2024) sekitar pukul 08.00 korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah jembatan kecil dalam kondisi terkunci setir. Sementara itu, korban berjalan untuk mencari rumput di sepetak sawah.

Menjelang 15 menit kemudian dua orang pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak berlangsung lama, pelaku kemudian berhasil menggasak satu unit motor milik korban dan kemudian di bawa kabur.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Winongan.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelakupada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari keterangan dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan Vario milik pelaku, satu set kunci T, dan satu unit handphone Samsung. Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (ada/kun)