Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan ke KPK

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Atas penetapan tersebut, pria yang kerap disapa Gus Muhdlor ini melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan.

Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu teregister dengan nomor: 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Didaftarkan pada 14 Mei 2024.

Kuasa hukum Gus Muhdlor yakni Mustofa Abidin mengatakan, sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa (28/5/2024). “Iya, sidangnya kemarin,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Dalam praperadilan ini, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Shalawat ini mempersoalkan beberapa poin. Diantaranya, keabsahan penahanan dan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Serta penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK.

“Penetapan tersangka itu tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Lalu, Gus Muhdlor juga tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, uang yang disita KPK sebagai alat bukti sebesar Rp 69,9 juta bukan murni dari hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi di Pemkab Sidoarjo. uang tersebut menurutnya diduga uang pribadi Siska Wati atau keluarganya.

Sidang praperadilan itu dilaksanakan setiap hari. “Kemarin permohonan, hari ini jawaban. Kamis itu replik, Jumat duplik sekaligus pembuktian dari pihak pemohon. Kemudian Senin pembuktian dari pihak termohon, Selasa kesimpulan dan Rabu putusan,” ungkapnya.

Sebelum sidang praperadilan ini, Gus Muhdlor dan tim penasihat hukumnya juga pernah melakukan gugatan praperadilan. Perkara yang didaftarkan pada 22 April 2024 itu teregister dengan nomor: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Hanya saja, pada 13 Mei 2024 lalu, tim penasihat hukum Gus Muhdlor mencabut berkas perkaranya. Alasannya, gugatannya ada revisi. Akan dilakukan penambahan petitum terkait ketidaksahannya penahanan Gus Muhdlor.

“Kami melihat ada fakta baru. Terkait penahanan klien kami (Ahmad Muhdlor) belum kami masukkan dalam permohonan yang pertama. Setelah fakta itu kita masukkan, keesokan harinya kami mendaftarkan lagi gugatan praperadilan ini,” ucapnya. [uci/ted]