Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

Ponorogo (beritajatim.com) – Di awal-awal mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo, ada 11 perangkat desa setempat yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kasus tersebut pun menjadi perhatikan masyarakat, sebab sudah banyak warga Desa Sawoo yang menjadi korban.

Pungutan yang sampai jutaan itu, malah dibuat bancakan oleh beberapa oknum perangkat desa Sawoo. Gara-gara pungli tersebut, perangkat desa nyaris bedol desa jadi tersangka dari kasus dugaan korupsi pungli penerbitan surat segel tanah.

Seiring berjalannya waktu, Kejari Ponorogo pelan tapi pasti mulai menetapkan tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh korps adhyaksa itu, tidak lain adalah jumlah oknum perangkat desa Sawoo. Tercatat hingga kini, sudah ada 8 perangkat desa di Desa Sawoo yang tersandung hukum, dari kasus pungli tersebut.

Tidak langsung 8 perangkat desa itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, awalnya Kejari Ponorogo menetapkan 2 tersangka. Yakni perangkat desa berinisial SJD dan SYT. Penetapan status tersangka dilakukan pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.

“Perangkat desa berinisial SJD dan SYT sekarang sudah jadi terdakwa. Keduanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, ditulis Rabu (29/05/2024).

Berbekal 2 alat bukti dan fakta persidangan dari terdakwa SJD dan SYT, Kejari Ponorogo kembali menetapkan 1 tersangka dari kasus pungli pembuatan surat segel tanah di Desa Sawoo. Penetapan tersangka diperuntukkan kepada kepala desa (Kades) Sawoo berinisial SR. Status tersangka untuk kades Sawoo itu dilakukan Kejari Ponorogo pada bulan April 2024 lalu.

“Penetapan tersangka kepada Kades SR ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti. Selain itu juga berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan terdakwa SJD dan SYT,” kata Agung.

Terbaru, penetapan tersangka kasus pungli di Desa Sawoo itu menyasar kepada 5 perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun). Para tersangka ini, yakni inisial DCS merupakan kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.

Penetapan status tersangka untuk 5 kasun di Desa Sooko itu, dilakukan pada hari Senin (27/5) lalu pada pukul 15.00 WIB. Mereka ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan kepala desa Sawoo.

“Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi.

Penetapan tersangka kepada 5 perangkat desa itu, tidak lain karena mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana dari pungli, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). [end/but]