Malang (beritajatim.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menuding keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Singosari, masih jauh dari harapan.
Selain tak sesuai ekspektasi, kritikan dari parlemen untuk KEK Singosari bukan lagi ranah pribadi person to person. Melainkan diambil melalui keputusan lembaga lewat Pansus DPRD.
“Eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten malang, jangan bersikap parsial dong. Apa yang di sampaikan Pak Zulham (Anggota DPRD Kabupaten Malang-red) terkait KEK, kami tegaskan itu bukan pendapat pribadi, Pak Zulham hanya melakukan transfer Informasi dari catatan strategis DPRD agar supaya Pemerintah Kabupaten Malang, mendapatkan efek manfaat akan keberadaan KEK itu sendiri,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, Jumat (9/5/2025).
Pria yang akrab disapa Adeng itu melanjutkannya, catatan dari DPRD yakni, keberadaan KEK harus bermanfaat lebih bagi masyarakat.
“Jadi tak cukup elok kemudian ketika Eksekutif (Pemkab Malang-red) menyikapi kritik DPRD ke ranah suka tidak suka. Eksekutif dalam Menentukan Satu Kawasan Ekonomi, pastinya diawali oleh satu kajian, yg bertujuan meningkatkan nilai tambah PAD, nah jika pada prakteknya ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi, kan harus dilakukan evaluasi, pada titik ini DPRD melalui pansus DPRD melaksanakan tugas terhormat itu. Bagaimana kemudian sebuah kebijakan diterapkan tidak melenceng jauh dari perencanaan nya” tegas Adeng.
Adeng bilang, eksekutif, dalam hal ini Pemkab Malang, jangan mempersempit masalah. “Apa karena KEK tidak menggunakan APBD lantas dianggap tidak merugikan Pemerintah Daerah. Ingat lo ya, perencanaan perubahan tata ruang untuk menetapkan satu kawasan butuh kajian dan anggaran, dan anggaran itu diserap dari uang masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang,” bebernya.
Masih kata Adeng, demi kebaikan dan produktifitas KEK, kedepan Eksekutif jangan memancing untuk berkonfrontasi dengan DPRD soal KEK. Mengingat KEK ada dalam zona teritorial hukum Pemerintah Kabupaten Malang.
“Maka alangkah baiknya Pemkab Malang, menetapkan standar dan target kinerja pada pengelolaan KEK, sehingga KEK keberadaannya tak melulu menguntungkan orang per orang,” ujarnya.
Adeng bilang, eksekutif jangan hanya mengukur keberadaan KEK karena menghasilkan nilai dua ratus hingga tiga ratus saja karena itu tidak bisa dijadikan patokan.
“Kan gak bisa itu dijadikan ukuran, karena mereka sekolah disana bukan gratis, jika logikanya dibangun sama, berarti keberadaan Universitas se Malang Raya ini kalah keren dong dengan Kampus yang dikelola di KEK, kan itu konklusi dari pemikiran Eksekutif ya,” ucapnya.
Adeng menambahkan, harusnya Pemkab Malang menyodorkan beberapa syarat kepada pengelola KEK.
“Misalkan semua pembayaran harus menggunakan qris (e-money) yang tujuannya meningkatkan penerimaan daerah secara sah, hal sederhana seperti ini dapat diterapkan, sehingga KEK bisa lebih bermanfaat,” pungkasnya. [yog/aje]
