Blitar (beritajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah resmi didapuk sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar periode 2025-2029. Tentu penunjukan Beky Herdihansah sebagai Ketua KONI Kabupaten Blitar ini bagi sebagian orang cukup mengejutkan.
Apalagi Beky sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Sejumlah orang pun bertanya-tanya apakah boleh Wakil Bupati Blitar merangkap jabatan sebagai Ketua KONI.
Ternyata apa yang dilakukan oleh Beky itu diperbolehkan secara undang-undang. Ketua KONI boleh diisi atau diduduki oleh pejabat publik termasuk Wakil Bupati Blitar.
“Diperbolehkan ya sesuai dengan Permen atau Perpres 11 kalau tidak salah, aturan yang baru diperbolehkan,” ucap Sugeng Suroso, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (10/05/2025).
Larangan bagi pejabat publik untuk menjadi pengurus KONI yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 pun telah dihapuskan. Sehingga saat ini tidak ada batasan bagi pejabat publik, termasuk Wakil Bupati Blitar untuk menjabat sebagai ketua KONI.
Artinya secara undang-undang, Beky boleh menduduki dua posisi yakni Wabup dan Ketua KONI Kabupaten Blitar. Beky pun selaku Ketua KONI Blitar yang baru mengaku siap diberikan amanah ini.
Dirinya pun yakin tak akan kesulitan membagi waktu untuk KONI dan Wakil Bupati Blitar. Bahkan, Beky percaya ditangan dirinya prestasi KONI Kabupaten Blitar bakal melesat hingga 3 besar di tingkat Jawa Timur.
“Insya Allah tidak ada masalah,” ucap Beky soal bagi waktu jadi Wabup dan Ketua KONI Kabupaten Blitar.
Sosok Beky sendiri memang tidak ada tandingannya dalam kontestasi pemilihan Ketua KONI Kabupaten Blitar 2025 ini. Pria berambut biru itu menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Blitar.
Karena calon tunggal, Beky pun disahkan secara aklamasi menjadi Ketua KONI yang baru menggantikan Tony Andreas. Seluruh Ketua Cabang Olahraga KONI Kabupaten Blitar pun menyepakati keputusan dan penunjukan Beky menjadi ketua yang baru. (owi/ian)
