Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap penyandang Disabilitas (tuna netra) di Sumenep viral di media sosial. Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH Lira)Jatim pun menyiapkan pengacara untuk membela korban. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Batang-batang/Polres Sumenep.
Ninayanti SH SSos MSi selaku ketua LBH Lira Jatim mengatakan dirinya sangat mengutuk atas penganiayaan terhadap korban yang berinisial S tersebut.
“Kita berkomitmen akan melakukan pendampingan hukum yang serius dan komperhensif untuk korban yang merupakan seorang disabilitas untuk mencari keadilan,” ujar Nina, Minggu (2/6/2024).
“Atas nama LSM dan LBH Lira Jawa Timur kami mengutuk keras kejadian penganiayaan kepada perempuan disabilitas di Kabupaten Sumenep. Kami juga telah menyiapkan tim advokat untuk mendampingi korban dalam mendapatkan keadilan,” lanjut Nina.
Nina menambahkan, pihaknya akan all out membantu korban dan memohon perlindungan hukum kepada pihak -pihak terkait. Nina juga menghimbau untuk pihak-pihak tertentu jangan bermain di kasus ini, karena pemerintah juga concern terhadap masalah disabilitas. “Sudah selayaknya mereka mendapat perlakuan yang lebih baik dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Terkait adanya laporan balik dari pelaku bahwa korban juga melakukan penganiayaan, Nina menilai hal itu tidak masuk akal. Sebab korban adalah seorang penyandang tunanetra, tidak mungkin melakukan penganiayaan.
“Masuk akal nggak, seorang yang matanya buta melakukan penganiayaan,” ujar Nina yang juga mempunyai concern dengan isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan tersebut.
LBH Lira Jawa Timur dan Lira Disability Care (LDC) juga telah bersurat kepada Kapolda Jatim dan Kapolres Sumenep untuk memastikan dipenuhinya hak korban disabilitas dalam proses peradilan hukum dan memastikan jangan sampai ada mafia hukum yang coba-coba memainkan kasus itu.
Perlu diketahui, korban S seorang penyandang disabilitas sensorik Netra (44 tahun) mengalami penganiayaan terjadi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB Dusun Jungjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
Terduga pelaku M (50 tahun) datang ke rumah korban menanyakan tentang pencairan dana PNM-Mekar. Korban menjelaskan kalau ada anggota mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan ditunda sampai dengan besok hari.
“Namun si pelaku, langsung bilang ke saya, dasar buta kamu, sambil mukul kepala saya, ungkap S kepada media, pada Selasa (28/5/2024).
Setelah tetangga datang melerai, si pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam baju, untung warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa, dengan harapan untuk dilakukan mediasi.
Keesokan harinya, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIb, M datang lagi dengan membawa dua orang terduga pelaku yaitu T (40 tahun) dan S (23 tahun). Kemudian terjadi pengeroyokan di dalam rumah korban untuk yang kedua kalinya. Sehingga korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran yang diakibatkan penganiayaan oleh ketiga terduga pelaku.
“Setelah kami dilerai oleh tetangga, saya diamankan di dalam rumah. Kemudian ketiga pelaku yang ada di luar memaksa masuk rumah, berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, M membawa pisau yang diambil oleh S dari bahu M untuk ditusukkan kepada saya, namun pisau tersebut langsung diamankan oleh pihak tetangga,” ujar S.
Setelah kasus tersebut viral dan banyak mendapatkan sorotan masyarakat, lalu dilimpahkan ke Polres Sumenep. Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan.
Terduga pelaku penganiayaan yakni S mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan S. Bahkan S mengaku dirawat di rumah sakit yang ada di Sumenep. Lalu S melalui saudaranya yakni Susilawati melaporkan balik korban ke Polsek Batang-Batang. [uci/suf]
