Jember (beritajatim.com) – Masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang lulus seleksi tahap pertama hanya berdurasi dua tahun. Sebelumnya masa kontrak PPPK Pemkab Jember berdurasi lima tahun.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember telah menyelesaikan tanda tangan kontrak untuk 1.851 orang PPPK tahun anggaran 2024 tahap pertama. Terbanyak formasi pendidikan, yakni 738 orang. Masa kontrak mereka terhitung per Maret 2025 hingga Maret 2027.
“Sebetulnya yang diterima 1.852 orang. Tapi satu orang mengundurkan diri karena alasan kedua dan jarak domisili dengan lokasi kerja,” kata Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno, Sabtu (10/5/2025).
Mengapa hanya dua tahun? “Menurut evaluasi, lima tahun terlalu lama. Jadi dua tahunan, untuk mempercepat proses evaluasi pegawai bersangkutan,” kata Suko.
Setelah BKPSDM kelar menangani kontrak, bupati akan menerbitkan surat keputusan (SK). “Mereka nantinya bekerja sesuai dengan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), sesuai penempatan yang tertera dalam SK,” kata Suko.
Pemkab Jember berkomitmen penempatan PPPK paling lambat Oktober 2025 dan untuk 228 orang calon pegawai negeri sipil pada Juli 2025.
Suko berharap para PPPK bersabar. “Kami masih memproses. Masih ada NIP (Nomor Induk Pegawai) dua orang yang masih menunggu penetapan Badan Kepegawaian Nasional,” katanya.
Total peserta PPPK tahap pertama adalah 6.643 orang. Peserta yang tidak lulus tes tahap pertama karena keterbatasan formasi, masih berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
“Tapi kami masih menunggu hasil pelaksanaan tes tahap dua,” kata Suko. Rekrutmen PPPK tahap kedua diselenggarakan pada 12-16 Mei 2025, yang diikuti 2.662 orang peserta. Mereka bersaing memperebutkan 148 formasi. [wir]
