Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kejadian viral di media sosial seorang istri memergoki suaminya berselingkuh dengan orang lain maupun sebaliknya. Perselingkuhan merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat.

Banyak kasus pasangan selingkuh yang ketahuan akhirnya selesai di luar jalur hukum. Padahal, sebenarnya kasus perselingkuhan bisa dijerat dengan pidana.

Apabila seorang yang sudah menikah berselingkuh dan berzina dengan orang yang bukan pasangannya maka pasangan selingkuh tersebut bisa dijerat pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, seorang yang melakukan tindak pidana perzinaan dapat dipenjara selama 9 bulan,” ujar pengacara senior Surabaya, George Handiwiyanto sebagaimana dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto Law Office.

Dijelaskan dalam akun Instagram tersebut, Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara baru diproses secara hukum ketika ada aduan dari pihak pasangan yang dirugikan dan pengadunya tidak boleh dipisah.

“Karena delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwa pidananya. Oleh karena itu, para pihak yang melakukan zina tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa pidananya,” tulis akun Handiwiyanto law office. [uci/beq]