Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

Sampang (beritajatim.com) – Terdakwa pencabulan yang merupakan kepala sekolah salah satu SD di Sampang, MF, dihukum 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyatakan MF terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

Sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang itu dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti pada Kamis, (6/6/2024) kemarin. Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Terdakwa divonis hukuman selama 1 tahun kurungan penjara,” ucap Ratna.

Sementara Penasehat Hukum (PH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi menyampaikan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapi dengan menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.

“Setelah disaksikan semua pihak dalam persidangan, terdakwa diputus satu tahun kurungan penjara JPU pun menerima. Sehingga dengan perkaranya sudah inkrah,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid salah satu SD di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Kecamatan Omben.

“Karena kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid.

“Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

“Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/beq]