Sumenep (beritajatim.com) – RS (49), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep. Dia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu dan inex saat bersantai di Taman Tajamara.
“Tersangka ditangkap di Taman Tajamara, Kota Sumenep. Saat digeledah, di kantong celananya ditemukan ada sabu dan inex,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (10/06/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Anggota pun melakukan penyelidikan.
Ketika mendapatkan informasi pasti, anggota langsung melakukan penangkapan saat tersangka RS berada di Taman Tajamara. Saat dilakukan penggeledahan, di saku depan celana kanan tersangka ditemukan dua poket (plastik klip kecil) berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.
“Selain itu, ditemukan lagi barang bukti di saku celana bagian belakang sebelah kanan berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan inex itu miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari tersangka RS adalah 3 poket (plastik klip kecil) berisi sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,33 gram, 0,36 gram ,0,27 gram. Kemudian juga ditemukan 2 poket inex dengan berat kotor masing-masing ± 2 gram, 2,44 gram.
“Selain itu juga disita sobekan tisu warna putih untuk membungkus sabu, timbangan elektrik, serta satu unit handphone,” ujar Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [tem/beq]
