Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

Bawa Bungkus Mie Instan Isi Sabu, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

Sumenep (beritajatim.com) – AS (31), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“AS ditangkap di Jl. Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, setelah sempat dibuntuti anggota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/06/2024).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun mulai memburu keberadaan tersangka.

Tersangka akhirnya bisa diringkus di pinggir jalan. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu.

“Sabu itu dibungkus plastik mie instan. Semula tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan anggota. Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” papar Widiarti.

Sabu yang disita dari tersangka AS seberat 6,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus plastik mie instan kuah, sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, satu timbangan elektrik, dan satu hand phone.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tem/ted)