Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
“Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
“Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/08/6895ad4dee8a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)