Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan merekomendasikan 29 poin penting sebagai hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pamekasan Tahun 2024. Rekomendasi ini merupakan hasil telaah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Pamekasan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ke depan.
Wakil Ketua Pansus LKPJ 2024, M Saedy Romli, menyampaikan bahwa pembahasan dokumen LKPJ sempat dikembalikan beberapa kali ke pihak eksekutif disertai catatan kritis. Namun akhirnya, proses pembahasan dinyatakan tuntas pada 7 Mei 2025.
“Untuk pembahasan LKPJ Tahun 2024, dipastikan sudah tuntas pada 7 Mei 2025 lalu. Namun ada beberapa catatan yang kami jadikan sebagai rekomendasi bagi eksekutif,” ujar Saedy Romli, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup tiga aspek utama: capaian kinerja indikator tujuan, capaian kinerja indikator sasaran, dan capaian kinerja penyelenggaraan keuangan daerah.
Capaian indikator tujuan terdiri atas 9 sektor: pertumbuhan ekonomi, indeks gini, tingkat pengangguran terbuka, persentase penduduk miskin, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indeks kepuasan layanan infrastruktur, indeks modal sosial, indeks pembangunan gender, dan indeks reformasi birokrasi.
Sementara itu, indikator sasaran mencakup 20 sektor, termasuk: pertumbuhan PDRB sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, perdagangan, industri pengolahan, usaha mikro, desa mandiri, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK), penurunan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), indeks pendidikan, indeks kesehatan, kualitas lingkungan hidup, indeks pelayanan publik, serta penanganan konflik sosial dan gangguan ketertiban umum.
“Termasuk juga untuk capaian kinerja penyelenggaraan keuangan daerah, di mana kita menemukan tiga persoalan penting yang harus segera diselesaikan sekaligus menjadi PR bersama untuk lebih baik,” imbuh politisi Partai Gelora tersebut.
Saedy menegaskan bahwa rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan Pemkab Pamekasan dalam menyusun LKPJ tahun-tahun berikutnya.
“Dengan rekomendasi ini kita harapkan ke depan dapat dieksekusi dengan baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” tutupnya. [pin/beq]
