Main Kucing-Kucingan di Pasuruan: Proyek Tanpa Izin Jalan Terus, DPRD Murka!

Main Kucing-Kucingan di Pasuruan: Proyek Tanpa Izin Jalan Terus, DPRD Murka!

Pasuruan (beritajatim.com) – Proyek pematangan lahan di kawasan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan DPRD setempat. Meski sempat dihentikan usai inspeksi mendadak, aktivitas proyek kini dilaporkan kembali berjalan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal meminta Pemkab Pasuruan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. “Memang sempat kami sidak ke lapangan, dan seharusnya ada beberapa dokumen perizinan yang dipenuhi,” ujarnya.

Yusuf menyayangkan proyek tersebut tetap beroperasi meski belum memenuhi ketentuan. Ia menilai sikap “main kucing-kucingan” seperti ini bisa merugikan daerah dan mencoreng iklim investasi yang sehat.

“Jangan sampai negara dipermainkan oleh investor yang hanya ingin ambil untung tanpa patuh terhadap aturan,” tegasnya. Ia menambahkan, pelanggaran semacam ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, semangat Bupati Pasuruan untuk menjadikan daerah ini ramah investasi harus tetap dibarengi ketegasan hukum. “Prinsip Mas Bupati memang ingin Pasuruan ramah investor, tapi bukan berarti boleh melanggar,” ungkap Yusuf.

Ia memastikan DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kenyamanan berinvestasi dan kepatuhan terhadap regulasi. “Kami yakin pemerintah juga akan menjamin kelancaran perizinan, tapi kalau ada investor yang mokong, pasti harus ada sanksi,” tegasnya.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sony Kuryantono membenarkan bahwa pihaknya telah memantau kembali beroperasinya proyek tersebut. “Kami sudah menurunkan tim ke lapangan dan akan mengkaji hasil penelusurannya,” jelas Sony.

Untuk saat ini, Satpol PP masih berpegangan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 terkait ketertiban umum. “Utamanya soal tertib jalan, seperti larangan pekerjaan yang menimbulkan debu dan mengganggu pengguna jalan,” lanjutnya.

Terkait perizinan, Sony menyebut bahwa izin spesifik seperti KRK baru diperlukan jika proyek sudah masuk tahap pembangunan fisik. “KRK itu mengacu pada RTRW dan RDTR, jadi selama ini masih masuk tahap pematangan lahan,” jelasnya.

Namun demikian, Satpol PP sempat memanggil pihak proyek setelah sidak dilakukan oleh dewan. “Sayangnya, yang datang bukan pemilik proyek, hanya pekerja lapangan, dan mereka pun tidak mau menyebut siapa pemiliknya,” pungkasnya. (ada/kun)