Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.
Terakhir kali, posisi tersebut dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.
Jabatan itu kemudian dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai bagian dari efisiensi struktur TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres).
Kini untuk pertama kalinya di era Presiden Prabowo, posisi itu akan diisi kembali.
Menjelang pelantikan, muncul spekulasi bahwa sosok yang akan ditunjuk sebagai Wakil Panglima TNI adalah Letjen TNI Tandyo Budi Revita, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad).
Dalam beberapa pekan terakhir, namanya disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Panglima TNI. Bahkan, dalam susunan acara (rundown) yang beredar, nama Tandyo tercantum sebagai pejabat yang akan dilantik.
Tandyo dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia militer. Sebelum menjabat Wakasad, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, termasuk Pangdam hingga pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai, reaktivasi jabatan Wakil Panglima TNI merupakan respons atas semakin kompleksnya tugas Panglima TNI pada era sekarang.
Menurut Anton, posisi tersebut kembali dihidupkan karena peran yang selama ini diemban kepala staf umum (kasum) TNI tidak cukup untuk mengatasi kompleksitas yang ada.
“Peran yang selama ini dimainkan kepala staf umum (kasum) TNI kelihatannya dirasa tidak cukup untuk mengimbangi kompleksitas tugas, sehingga pos Wapang dihidupkan,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Dokumentasi Pusat Penerangan (Puspen) TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kesiapan gelar upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Anton berpandangan, ada beberapa faktor utama yang mendorong TNI kembali menghidupkan jabatan wapang.
Pertama, luasnya peran, tugas, dan ruang gerak TNI sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan dan TNI.
Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “
backup
” untuk menjalankan tugas sehari-hari.
“Keberadaan ketentuan baru ini sedikit banyak mengubah ruang lingkup dan pola hubungan Kementerian Pertahanan-TNI terkait pengelolaan pertahanan negara,” ujar Anton.
“Dengan demikian, mau tidak mau, seorang Panglima TNI akan membutuhkan ‘backup’ dalam menjalankan tugas sehari-hari,” imbuh dia.
Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
Dalam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.
Namun, tak dijabarkan dengan detail tugas hingga prasyarat untuk menduduki posisi Wakil Panglima TNI.
Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI Nasional 10 Agustus 2025
/data/photo/2025/07/23/68804f72ee0af.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)