Surabaya (beritajatim.com) – Partai Demokrat Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Bonie Laksmana, setelah gugatan perlawanan yang diajukan Bonie atas permohonan eksekusi ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi DPD Partai Demokrat Jatim untuk menempuh upaya hukum melalui pengiriman somasi terhadap Bonie.
Dalam surat somasi yang dilayangkan pada 10 Mei 2025 dan kemudian diikuti oleh somasi kedua pada 14 Mei 2025, DPD Demokrat Jatim menyatakan keberatan atas tindakan Bonie yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tindakan Bonie mengajukan perlawanan atas putusan Mahkamah Partai Demokrat merupakan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan internal partai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menilai tindakan sdr. Bonie Laksmana merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi partai dan putusan Mahkamah Partai yang telah final dan mengikat,” tegas Kuasa Hukum DPD Demokrat Jatim, Zaenal Fandi sebagaimana tercantum dalam surat somasi.
DPD Demokrat Jatim menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 80/SK/DPP.PD/DPC/II/2023, Bonie telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris dan tidak lagi memiliki kewenangan bertindak atas nama organisasi.
Pemberhentian tersebut telah sesuai prosedur dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Partai Demokrat yang menyatakan keputusan itu sah.
Somasi tersebut juga menyebutkan bahwa Bonie telah bertindak seolah-olah masih sebagai bagian dari pengurus partai, bahkan mengajukan perlawanan hukum atas permohonan eksekusi tanpa legal standing.
DPD Demokrat Jatim menyatakan tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Apabila dalam waktu 4×24 jam sejak surat ini diterima tidak ada itikad baik dari sdr. Bonie Laksmana, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi peringatan dalam somasi kedua yang dilayangkan Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jatim.
Somasi kedua dan terakhir dilayangkan untuk menindaklanjuti somasi pertama No: 29/ BHPP-JATIM/ V/2025, tertanggal 10 Mei 2025. Ini karena belum ada jawaban dan/atau tanggapan dari Sdr. Ir. Bonie Laksmana, MBA, untuk segera melaksanakan kewajiban menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1292. Atas Nama: Ignatius Soenardh kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur.
“Untuk itu, dalam waktu empat hari sejak surat somasi kedua dan terakhir ini kami tandatangani Sdr. Ir. Bonie Laksmana, MBA belum juga menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1292 atas nama: Ignatius Soenardh tersebut maka dengan sangat terpaksa Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur akan menempuh upaya hukum pidana kepada Sdr. Ir. Bonie Laksmana, MBA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Zaenal dalam surat somasi kedua tersebut. (tok/ian)
