DPMD Dorong BUMDes dan Koperasi Merah Putih Saling Kolaborasi

DPMD Dorong BUMDes dan Koperasi Merah Putih Saling Kolaborasi

Malang (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengungkapkan, saat ini 378 desa sudah melaksanakan musyawarah pembentukan Kopdes Merah Putih dan masih proses badan hukum.

Diharapkan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan Bumdes atau Badan Usaha Masyarakat Desa, bisa saling melengkapi. Sehingga, kolaborasi keduanya mampu membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Malang.

Menurut Eko, baik Bumdes maupun Kopdes Merah Putih tetap bisa saling berkolaborasi.

“Bumdesa tetap dapat bekerja sama dengan Kopdes Merah Putih. Misalnya, Bumdesa di ranah produksi, dan Kopdes Merah Putih di ranah pemasarannya,” tegas Eko, Sabtu (17/5/2025).

Eko bilang, Bumdesa sendiri pada prinsipnya diperkenankan menjalani usaha apapun yang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang ada. Namun, itu harus termaktub dalam Perdes dan AD/ART dan terdaftar dalam NIB Bumdes.

Sedangkan Kopdes Merah Putih, sesuai amanah SE MenKop 1/2025 dapat beraktifitas di enam bidang yaitu klinik, apotek, gerai sembako, logistik, simpan pinjam dan juga cold storage.

Eko menambahkan, peran penting Bumdes di perekonomian desa inilah yang mendorong pemerintah pusat mengeluarkan instruksi agar Bumdes mendapatkan penyertaan modal dari Dana Desa (DD).

“Bumdes jadi entitas lengkap ketika sudah berbadan hukum. Dari 378 desa di Kabupaten Malang, semua sudah punya Bumdes. Dan, saat ini yang sudah berbadan hukum sebanyak 192 lembaga,” ucap Eko.

Sebelumnya, Paguyuban Pengelola Bumdesa Kabupaten Malang (PBM) mengaku khawatir terjadi ketersinggungan dengan munculnya program Koperasi Desa Merah Putih.

Ketua Paguyuban PBM Elly Sih Andreas menegaskan, dibentuknya Kopdes Merah Putih secara serentak dikhawatirkan terjadi ketersinggungan. Sebab, Bumdesa dengan Kopdes Merah Putih sama-sama mengelola kegiatan ekonomi yang ada di desa.

“Artinya ketika satu desa ada dua lembaga ekonomi yang hampir sama, khawatirnya nanti ada ketersinggungan dan mungkin rebutan wilayah pekerjaan,” tutur Elly.

Meski dua lembaga tersebut sama-sama mengelola ekonomi yang ada di desa, menurutnya tetap ada perbedaan signifikan.

“Bumdesa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sedangkan Kopdes Merah Putih tidak ada kewajiban menyetorkan untuk PADes. Koperasi dikelola anggota, dari anggota, dan untuk anggota. Jadi tidak ada kewajiban untuk menyetor untuk PADes,” kata Elly.

Saat ini 378 desa di Kabupaten Malang seluruhnya sudah memiliki Bumdesa. Namun, soal penggabungan Bumdesa dengan Kopdes Merah Putih, Elly mengatakan, secara regulasi tidak diperbolehkan.

“Tapi kalau bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk membangun ekonomi dan potensi desa masih bisa. Tapi kalau menggabungkan tidak bisa karena dasar hukumnya sudah berbeda,” pungkasnya. (yog/ian)