Izin pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar untuk PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014 dalam kerangka eco-tourism. Berdasarkan dokumen yang disebar ke publik, perusahaan itu mendapat izin konsesi seluas 274,13 hektare atau sekitar 19,5 persen dari total luas Pulau Padar sebesar 40.728 hektare. Di lahan itu rencananya akan dibangun 448 vila, 13 restoran, bar raksasa, tujuh lounge, gym center, spa center, dan 67 kolam renang.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan, pembangunan Pulau Padar itu bagian dari konservasi. Menurutnya, undang-undang membolehkan adanya eco-tourism atau turisme yang berbasis ekologi.
Ringkasan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-square-new.png,400,20,0)/kly-media-production/medias/4827890/original/074325300_1715333465-IMG_0167.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)