Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep akhirnya mengungkap misteri penemuan bayi yang dibuang di jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan tukang atau driver ojek online (ojol).
Misteri siapa ibu bayi perempuan juga terkuak. Si Ibu inilah yang tega membuang bayinya dengan dibungkus tas kresek warna merah.
“Ibu bayi ini berinisial JH, warga Kecamatan Batuan. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang tukang ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH ini bekerja di Surabaya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/6/2024).
Ia menjelaskan, terungkapnya pembuang bayi ini setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.
“Dari rekaman gambar di beberapa CCTV di sekitar lokasi bayi ditemukan, kami merangkai satu per satu, dicocokkan, kemudian ketemu lah si JH, pelaku pembuang sekaligus ibu bayi,” ungkap Henri.
Saat akan membuang bayi, si ibu berkeliling naik sepeda motor sendirian. Dalam rekaman CCTV, tampak si ibu sedang mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.
Saat berkeliling, bayi malang ini dimasukkan ke dalam tas kresek dan diletakkan di bagian bawah sepeda motor matik miliknya, di dekat pijakan kaki.
“Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di Pasar Kayu Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” papar Kapolres.
Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar.
“JH kami tangkap di rumahnya, kemudian ditahan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” terang Henri.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP bayi itu dibuang berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
“Pelaku atau tersangka JH dijerat Pasal 305 atau dan 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ungkapnya.
Pada Selasa (18/6/2024), warga Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus tak kresek warna merah. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Bayi itu ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih dililit tali pusar. Diduga bayi yang dibungkus tas kresek itu baru dilahirkan beberapa jam sebelum ditemukan.
Saat ini bayi malang itu berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya. Namun demikian, kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat. [tem/beq]
