Surabaya (beritajatim.com) – Kasus Bupati Kaimana Freddy Thie yang juga pemilik perusahaan pelayaran PT. Persada Nusantara Timur Surabaya perihal ganti rugi beras 50 ton milik Abdul Munif warga Jawa Tengah berakhir damai. Setelah sempat mengancam akan melaporkan Freddy Thie karena dianggap tidak mau tanggung jawab atas hilangnya beras 50 ton yang akan dikirimkan ke Kaimana, Papua Barat, Abdul Munif melunak dan mencabut semua keterangannya.
Abdul Munif mengatakan, perjanjian damai antara dirinya dan PT. Persada Nusantara Timur Surabaya telah dibuat pada Sabtu (21/06/2024) kemarin. Dalam kesepakatan itu, Abdul Munif yang sebelumnya meminta ganti rugi penuh sebesar Rp 575 juta bersepakat menerima ganti rugi sebesar Rp 143 juta.
“Saya bersedia menerima ganti rugi 25% sebesar Rp 143.750.000 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah disepakati bersama,” kata Munif saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (24/06/2024).
Setelah bersepakat damai, Abdul Munif juga mencabut semua keterangan yang selama ini ia lontarkan ke media. Ia pun berkomitmen tidak meneruskan permasalahan ke ranah hukum.
“Apabila ada kesalahan tutur kata dan perbuatan kepada PT. Persada Nusantara Timur, baik disengaja atau tidak, saya meminta maaf dan mohon dimaklumi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Konsumen KM Senja Persada, Abdul Munif mengancam akan menuntut dan melaporkan Bupati Kaimana, Papua Barat, Freddy Thie imbas hilangnya 50 ton beras karena tenggelam pada September 2020 silam. Diketahui, Kapal Motor (KM) Senja Persada tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 lalu.
Upaya kekeluargaan terus ditempuh oleh Abdul Munif sembari berharap ia mendapat ganti rugi. Ia beberapa kali menghubungi Freddy Thie namun pesannya hanya dibalas singkat. Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, Munif mengancam akan segera melaporkan Freddy Thie ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)
