Malang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kanigoro Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang. Mantan kades tersebut diduga melakukan korupsi saat masih menjabat.
Pengaduan dilakukan pada 15 Januari 2024 dan hari ini kembali dipertanyakan perkembangan aduan itu ke Polisi.
“Ini menyangkut masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks kepala desa Kanigoro atas nama Sudha. Kami menduga selama beliau menjabat melakukan pelanggaran di antaranya korupsi tentang DD, ADD kemudian tanah kas desa,”ucap Mantan Kepala Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Nur Kholis saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (26/6/2024).
Kata Kholis, dia (Sudha) menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode. Di mana pada tahun 2019 yang seharusnya dirinya sudah berhenti menjadi kepala desa dan dinilai tidak memiliki hak untuk mengelola desa, malah justru menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pengelola hingga 2025 nanti.
“Penyewaan tahun 2019, beliau menyewakan sebelum terpilih, karena beliau punya pemikiran pasti jadi kepala desa, berarti penyewaan itu dilakukan tahun 2019 hingga tahun 2025 hingga sampai saat ini ya belum keluar, masih digarap oleh penyewa,” terangnya.
Ia membeberkan tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp1 miliar. Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp5 miliar.
“Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp5 miliar,” tegasnya.
Nur Kholis mengaku, diindikasikan juga terdapat salah satu perangkat desa yang direkrut oleh mantan kades itu dengan syarat harus membayar hingga puluhan juta rupiah.
“Perangkat desa yang diberi SK oleh pak kades itu, diduga dimintai bayaran, diduga dimintai uang antara Rp50 juta sampai 60 juta,” ujar Kholis.
Nur Kholis juga menyebut terkait dugaan kasus penyalah gunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru belum ada kabarnya hingga sekarang.
“Karena itu kami bertanya, apakah pak Sudha mantan Kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah kabupaten Malang mengurus tuntas masalah ini, karena masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang seperti dia yang sepertinya kebal hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kanigoro Sudha saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya masih belum terhubung. ]yog/beq]
