Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

Pemkab Sampang Larang ASN Judi Online

Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online. paratur Sipil Negara (ASN) ketahuan bermain judi bakal diberi sanksi tegas.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab setempat, Agus Suryanto membenarkan adanya SE larangan judi bagi ASN.

“Larangan kegiatan judi konvensional dan judi online bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang sudah tersebar ke masing-masing OPD hingga tingkat Camat,” terang Agus, Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan, larangan kegiatan judi konvensional dan Judi online bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor : 800/1390/434.301/2024.

Sekadar diketahui, isi surat edaran tersebut berbunyi sehubungan dengan maraknya kegiatan judi konvensional dan judi online di masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara, maka bersama ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Perangkat Daerah memantau dan mengawasi ASN dilingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online;

2. Kepala Perangkat Daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online:

3. Jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk diproses dan dibenkan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku. [sar/but]