Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan penumpang Lion Air inisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan penumpang pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) usai mengamuk dan berteriak ‘bom’.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik. H langsung ditahan di rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk motif tersangka H melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Ronald, Tangerang, Selasa (5/8).
Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 ini menegaskan, tersangka H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal itu berbunyi: ‘Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun’.
“Dengan adanya insiden ini kami mengimbau kepada para penumpang pesawat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif, dengan mematuhi aturan penerbangan,” ujarnya.
Seorang penumpang pesawat Lion Air jurusan Jakarta-Kualanamu mengamuk dan berteriak adanya bom hingga membuat ratusan penumpang terpaksa diturunkan. Sang penumpang kemudian diamankan pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305181/original/033657500_1754297294-20250804_133030.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)