Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi)
Agus Andrianto
mengatakan akan ada pemberian
amnesti
dari Presiden di tahap berikutnya.
Agus menyatakan kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
“Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
Dia juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
“Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
“Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
Dia memperbarui informasi bahwa jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), dia mengatakan jumlah penerima
amnesti adalah
1.116 orang.
“Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
Banyak nama di dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
/data/photo/2025/08/04/68909972a61b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)