Blitar (beritajatim.com) – Di tengah kemarahan DPRD Kota Blitar, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pun angkat bicara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga harian lepas atau honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Blitar.
Menurut Samanhudi tersebut, PHK kepada honorer merupakan hal yang lumrah.Sebagai pencetus program perekrutan outsourcing di lingkup Pemerintahan Kota Blitar, Samanhudi menganggap putus hubungan kerja atau PHK adalah hal yang wajar.
“Saya kira hal lumrah dan wajar dalam bekerja. PHK bisa dilakukan setiap waktu oleh si pemberi kerja. Dengan syarat ada klausul penyebab. Contohnya penyegaran tenaga. Kan tak masalah,” kata Samanhudi, Selasa (20/5/2025).
Samanhudi berpendapat bahwa PHK tenaga honorer yang statusnya outsourcing tersebut memang menjadi wewenang perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan memiliki hak untuk merekrut dan memberhentikannya setiap saat.
“PHK itu berada di tangan perusahaan. Dinamika bekerja siap direkrut siap pula diberhentikan. Apalagi perusahaan juga punya aturan sendiri,” imbuhnya.
Wali Kota Blitar 2 periode itu pun menceritakan, sebenarnya soal PHK tenaga honorer berstatus outsourcing sudah bukan hal rahasia lagi. Ketika dirinya menjadi kepala daerah juga kerap menerima kabar ada pekerja yang di-PHK, karena kinerjanya tidak sesuai dengan harapan.
“Perekrutan tenaga outsourcing kan pertama ada pada masa pemerintahan saya. Saya paham benar. Apalagi kan ada perjanjiannya sebelum bekerja,” katanya.
Samanhudi pun mengulik sejarah kalam pasca Pilkada 2020 lalu. Saat itu jumlah tenaga outsourcing yang di-PHK bukan puluhan malah ratusan. Jumlah yang diberhentikan mencapai 465 orang.
Di antaranya di Dinas Lingkungan Hidup 161 dari 295 orang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 32 dari 45 orang, Dinas Perhubungan 26 dari 38 orang, Dinas Pemuda dan Olahraga 16 dari 31 orang. Ada pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan 40 dari 50 orang, Bagian Umum 10 dari 55 orang dan Satpol PP 180 dari 273 orang.
“Lha tahun ini kabarnya hanya puluhan. Pada 2020 lalu malah adem ayem, tidak seramai tahun ini. Ada apa ini,” keluhnya.
Saat ini permasalahan PHK sudah sampai di telinga Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin. Samanhudi pun yakin Wali Kota Blitar akan bersikap bijak dalam mengatasi masalah ini.
“Semua punya tugas masing-masing. Dewan dan wali kota kan juga mitra. Mudah-mudahan tak sampai larut masalah.outsourcing,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi 2 DPRD Kota Blitar meradang saat mengetahui adanya PHK tenaga honorer di dua dinas tersebut. DPRD Kota Blitar pun meminta agar PHK tersebut dibatalkan.
“Dari DPRD Kota Blitar merekomendasikan tidak ada PHK, tidak boleh dilakukan PHK,” ungkap Nuhan Eko Wahyudi, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Senin (19/5/2025).
Secara garis besar, DPRD Kota Blitar meminta agar PHK yang sudah terjadi dibatalkan. DPRD Kota Blitar pun telah memanggil kedua dinas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi pembatalan PHK.
DPRD Kota Blitar pun berjanji tidak akan tinggal diam jika PHK ini tetap dilangsungkan dan tidak dibatalkan. Panitia Khusus (Pansus) pun akan dibentuk DPRD Kota Blitar jika PHK terhadap 26 honorer tersebut tetap berjalan.
“Kita tidak akan tinggal diam. Ini seburuk-buruk kemungkinan ya tapi mudah-mudahan tidak, kalau itu nanti tetap dilakukan PHK kita akan buat Pansus,” ujarnya. [owi/beq]
